Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait larangan eksploitasi anak pada seleksi bulu tangkis yang diadakan PB Djarum berbuntut panjang.
Di sela perhelatan seleksi umum bulu tangkis di Purwokerto pekan lalu, PB Djarum mengumumkan rencana pamit dalam penyelenggaraan seleksi bulu tangkis tahun depan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak ada niatan untuk menghentikan audisi itu. Pihaknya justru mendukung seleksi dan pengembangan bakat anak.
Pengembangan bakat dan minat di bidang bulu tangkis diyakini agar prestasi anak terus tumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan.
"Namun dalam penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, termasuk brand image produk tembakau, karena telah diatur dalam PP 109 tahun 2012. Jadi peraturan pemerintah telah melarang," katanya, Senin (9/9/2019).
Susanto menyebut KPAI dalam hal ini hanya menjalankan tugas agar peraturan tersebut ditaati oleh semua pihak termasuk PB Djarum.
Baca Juga
Sebelumnya PB Djarum menyatakan akan pamit diri sementara waktu pada 2020. Seleksi bulu tangkis yang telah berlangsung sejak 2006 ini terancam berhenti pada tahun ini.
Pro kontra terkait rencana itu juga bermunculan di media sosial. Tanda pagar Bubarkan KPAI juga sempat menjadi trending topik di Twitter. Kendati demikian sebagian tetap mendukung KPAI.
Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin mengatakan bahwa penghentian kegiatan audisi sesuai dengan permintaan pihak terkait.
"Sesuai dengan permintaan pihak terkait, pada audisi kali ini kita menurunkan semua brand PB Djarum. Karena dari pihak PB Djarum sadar untuk mereduksi polemik itu kita menurunkannya. Kedua, kaos yang dibagikan kepada ana-anak tidak akan kami bagikan lagi seperti sebelumnya, dan mereka akan memakai kaos asal klubnya masing-masing, dan itu sudah lebih dari cukup. Kita sudah memutuskannya, tidak ada deal-dealan lagi, diterima atau tidak, kita sudah memutuskan seperti itu," ujarnya dikutip dari keterangan resmi PB Djarum.