Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pesan Menpora Terkait Putusan Diskualifikasi Terhadap Miftahul Jannah

Nama Miftahul Jannah menjadi trending topic di media sosial. Hal itu bermula dari sikap teguh Miftahul Jannah yang enggan membuka hijab saat akan berlaga di kelas 52 kg putri blind judo.
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10/2018). Pejudo asal Aceh itu didiskualifikasi karena tidak mau melepas jilbabnya saat akan bertanding./Antara-M Iqbal Ichsan
Pejudo putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10/2018). Pejudo asal Aceh itu didiskualifikasi karena tidak mau melepas jilbabnya saat akan bertanding./Antara-M Iqbal Ichsan

Bisnis.com, JAKARTA – Nama Miftahul Jannah menjadi trending topic di media sosial. Hal itu bermula dari sikap teguh Miftahul Jannah yang enggan membuka hijab saat akan berlaga di kelas 52 kg putri blind judo.

Berbagai reaksi mengalir dari kalangan masyarakat di tanah air. Banyak yang mempertanyakan regulasi pemakaian atribut di kepala bagi judoka.

Miftah, demikian sapaan Miftahul Jannah, yang seharusnya bertanding melawan judoka Mongolia, Oyun Gantulga, Senin (9/10/2018). Menjelang laga, Miftah menolak melepas hijab. Dia pun akhirnya didiskualifikasi. Pro dan kotra pun merebak setelah itu.

Namun, sesuai regulasi, cabang olahraga judo memang tidak memperbolehkan judoka mengenakan penutup kepala. Fakta tersebut diakui Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam jumpa pers di GBK Arena, Selasa (9/10/2018).

Meski demikian, Menteri asal Bangkalan ini memahami keputusan Miftah yang enggan melepas hijab karena terkait dengan prinsip.

“Sebagai perwakilan pemerintah, kami menghormati keputusan Miftah yang memegang teguh prinsip. Apa yang dilakukan judoka putri kita ini harus diapresiasi,” kata Imam.

Di sisi lain, Imam berpesan agar regulasi yang ditetapkan International Judo Federation (IJF) diperhatikan oleh semua stakeholder. Dengan begitu tidak terjadi lagi kasus diskualifikasi atlet di masa depan.

“Mengenai regulasi, ini yang harus kita perhatikan. Agar ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semua pihak termasuk dari National Paraliympic Committe [NPC] harus memperhatikan aturan,” lanjutnya.

Imam mengakui terdiskualifikasinya Miftah diawali kesalahpahaman dari tim pelatih. Tak hanya Imam, sebelumnya Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia Senny Marbun juga mengungkapkan bahwa pelatih judo kurang menguasai Bahasa Inggris. Hal itu menyebabkan kesalahahpahaman dalam mengartikan regulasi yang ada.

Imam berharap di masa depan Federasi Judo Internasional bisa membuat regulasi yang lentur.

"Misalnya, penggunaan jilbab bagi atlet Muslimah dengan desain yang tidak membahayakan seperti pada cabang olahraga lainnya,” ungkapnya.

Pada cabang olahraga bela diri lain seperti pencak silat, karate, dan taekwondo, penggunaan penutup kepala diperbolehkan oleh federasi internasionalnya. Sedangkan judo melarang atlet mengenakan penutup kepala seperti hijab karena alasan keselamatan dan keamanan.

Larangan Federasi Judo Internasional terkait atribut atau busana di kepala memang beralasan. Berbeda dengan karate atau taekwondo, pergerakan antaratlet di judo lebih dekat. Alhasil, dengan pemakaian hijab, dikhawatirkan bakal membuat judoka tercekik lehernya dan dapat membahayakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler