Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga antidoping dunia, World Anti-Doping Agency (WADA), merilis laporan yang menyatakan bahwa praktik doping di Kenya dilakukan secara nirkoordinasi, nirsiasat, dan oportunistis, tanpa ada tanda sistem terstruktur.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa sejak 2004 hingga 1 Agustus 2018, sebanyak 138 atlet Kenya dinyatakan positif menggunakan zat terlarang dan 113 di antaranya terjadi pada masa kompetisi.
"Praktik doping atlet Kenya berlangsung nirsiasat, oportunis, dan tak terkoordinasi, serta tak ditemukan fakta ada sistem terstruktur," demikian laporan tersebut.
"Doping di Kenya sangat berbeda dengan praktik doping yang ditemukan berlangsung terstruktur di negara-negara lain," demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Pada 2015 WADA menghukum federasi atletik Rusia setelah ditemukan adanya praktik doping sistematis yang didukung oleh negara.
Pihak Rusia telah menyangkal hak itu, tetapi berjanji bekerja sama dengan WADA untuk mencegah praktik penggunaan obat-obatan peningkat performa.
Baca Juga
Tradisi prestasi Kenya di cabang olahraga lari jarak menengah dan jauh dikotori sejumlah kasus doping yang menyeret sejumlah atlet elit mereka. Bahkan pada 2017, diperkirakan temuan 49 hingga 52 kasus positif doping di Kenya dalam 4 tahun terakhir.
Setelah diancam bakal dijatuhi sanksi larangan tampil di Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, Brasil, Kenya mengeluarkan aturan ketat doping dengan ancaman denda hingga 3 juta shillings Kenya (US$29.732) disertai hukuman penjara 3 tahun.