Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PON 2012 Berlalu, Begini Nasib Stadion Utama Riau

Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 4 tahun berlalu, nasib Stadion Utama Riau kini makin tidak jelas.
Stadion Utama Riau/Youtube
Stadion Utama Riau/Youtube

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan belum akan membayar utang stadion utama ke pihak konsorsium kontraktor dengan tidak memasukkan dana tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni 2017.

"Pembayaran masih proses mediasi di Kejaksaan Agung, mediatornya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), jadi belum masuk RAPBD. Kita akan anggarkan jika sudah clean and clear," kata Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru pada Kamis (24/11/2016).

Artinya, lanjut dia, Pemprov Riau masih meminta fatwa proses administrasi lalu apakah pelaksanaan pembangunannya sudah sesuai aspek hukim. Dengan kata lain apakah fatwa Mahkamah Agung yang mengharuskan Riau membayar itu sudah menegaskan proses yang lama itu sudah tak ada masalah.

"Kalau nanti dalam aspek hukum bisa diyakinkan sudah tidak ada masalah, sudah sepantasnya kita bayar. Tapi proses pembayaran juga bukan mutlak keputusan pemprov, harus persetujuan DPRD dulu," ujar Hijazi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman juga mengatakan pembayaran utang itu masih dalam tahap pembicaraan. Oleh sebab itu belum tahu apakah akan dibayarkan pada 2017.

"Harapan kita segera utang stadion utama maupun infrastrukturnya dibayarkan. Namun tentu dengan tidak mengenyampingkan perundangan yang ada," jelasnya.

Utang itu semuanya adalah senilai Rp244,1 miliar terdiri dari Rp131 miliar stadion utama dan infrastruktur sekitar stadion Rp126 miliar. Stadion yang dibangun berdasarkan Perda No. 5/2008 itu senilai Rp900 miliar. Kemudian diadendum Rp914 miliar, lalu menambah lagi Rp200 miliar untuk infrastruktur.

Akibatnya setelah Pekan Olahraga Nasional 2012 lalu, kondisi Stadion Utama sudah terlalu lama terbengkalai. Tidak ada perawatan agar bangunan megah tersebut dapat digunakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler