Bisnis.com, JAKARTA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mulai membuka pendaftaran untuk calon ketua umum KONI Pusat masa bakti 2015-2019.
"Setiap calon ketua harus memenuhi persyaratan yaitu pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai ketua umum pengurus besar cabang olahraga atau Ketua Umum KONI Provinisi dan pengurus KONI Pusat," kata anggota Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Pusat Erickson Ludji.
Dia mengatakan calon juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 10 KONI Provinsi dan minimal 15 pengurus besar olahraga yang masih aktif dan tidak bermasalah.
Setiap anggota KONI dan pengurus besar hanya dapat merekomendasikan satu nama calon ketua umum KONI dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat.
Kemudian calon ketua umum harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Calon juga tidak boleh terikat partai politik atau sebagai pengurus organisasi partai politik (non partisan), calon juga tidak sedang menjalani proses pidana.
Pengambilan formulir dimulai dari tanggal 21 - 28 Oktober 2015 di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta. Pengembalian formulir dan pendaftaran pada 29 Oktober-12 November 2015 di tempat yang sama.
Verifikasi calon secara administratif dan penetapan calon dilaksanakan pada 12-19 November 2015. "Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum Koni Pusat hanya memberi nama calon yang berhak maju, tetapi tidak memilih siapa yang menjadi ketua," kata Erickson.
Pemilihan ketua akan dilakukan pada Musayawarah Olahraga Nasional (Musornas) KONI Pusat XII/2015 yang diselenggarakan pada November 2015.
Dia menambahkan pada musaywarah tersebut, para calon akan memberitahukan visi dan misi untuk menjalankan KONI.