Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Simbol Olimpiade: KOI Sebut KONI Ambil Untung

Komite Olahraga Indonesia menuduh Komite Olahraga Nasional Indonesia mengambil keuntungan dari penggunaan simbol cincin olimpiade milik Komite Olimpiade Internasional yang dibuat sejak 1912.
Logo KONI/payakumbuh.go.id
Logo KONI/payakumbuh.go.id

Bisnis.com, JAKARTA— Komite Olahraga Indonesia (KOI) menuduh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengambil keuntungan dari penggunaan simbol cincin olimpiade milik Komite Olimpiade Internasional yang dibuat sejak 1912.

Kuasa hukum KOI  Manuarang Manalu mengatakan KONI merupakan pendaftar merek dengan iktikad tidak baik. Merek yang menjadi sengketa adalah simbol lima cincin dengan ukuran sama dan saling bertaut.

“KONI sudah mengambil keuntungan karena mereka telah menjual bermacam produk, salah satunya kaos,” kata Manuarang kepada Bisnis, Rabu (28/1/2015).

Dijelaskan,  pendaftaran simbol tersebut dilakukan pada 2005 di Direktorat Merek. Padahal KOI selaku perwakilan Komiten Olimpiade Internasional di Indonesia belum memberikan izin pendaftaran simbol tersebut.

Pihaknya menjelaskan proses persidangan telah memasuki pemeriksaan bukti dari para pihak. Namun, bukti gambar simbol yang diajukan tergugat dalam bentuk fotokopi menjadi kendala bagi pihak penggugat.

Manuarang menyebut simbol tersebut hanya berwarna hitam, sedangkan aslinya terdiri dari lima warna yang berbeda dengan makna masing-masing. Adapun, penggugat telah menyerahkan buktinya berupa simbol asli yang berwarna.

Pihaknya akan mengalami kesulitan dalam membuktikan dalil gugatan dalam persidangan melihat kedua bukti tersebut. Majelis hakim diharapkan jeli dan dapat melihat simbol yang asli saat akan membandingkan keduanya.

Bantah

Secara terpisah, kuasa hukum KONI M. Shalahuddin membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, KOI yang telah melakukan iktikad tidak baik karena baru mendaftarkan simbol 5 tahun setelah KONI mendapatkan sertifikat merek.

“Buktinya, kami mendaftarkan sejak 2005, sedangkan mereka baru 2010,” ujar Shalahuddin.

Dia menambahkan gugatan yang diajukan oleh KOI tersebut sudah pernah diajukan sebelumnya atau nebis in idem. Selain itu, perkara yang sama juga masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung.

Perkara kasasi tersebut teregistrasi dengan No. 35 K/Pdt.Sus-HaKi/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 1 Juli 2014. KOI mengajukan kasasi atas putusan penolakan gugatan pembatalan penggunaan merek cincin Olimpiade pada 24 Juni 2014. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Veronica "Ahok" Resmikan Taman Ramah Anak di Rusun Cakung Barat

Catat, Mulai 16 April Bir Dilarang Dijual di Minimarket


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler