Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bendera Merah-Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar Lagi, KOI Minta IADO Serius

IADO, yang sebelumnya bernama LADI, sempat disanksi hukuman selama satu tahun oleh WADA pada Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh dalam melakukan tes anti-doping.
Raja Sapta Oktohari/Antara
Raja Sapta Oktohari/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari memperingatkan IADO sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap anti-doping untuk serius menaati aturan Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. IADO, kata Oktohari, kembali terancam dikenai sanksi setelah KOI menerima surat tembusan dari WADA yang menyatakan bahwa IADO mendapat laporan tindakan korektif karena belum menjalankan aturan sesuai dengan Kode WADA 2021.

“Saat ini Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” tegas Oktohari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

“Saya sebagai Ketua KOI dan mantan Ketua Gugus Tugas Pembebasan Sanksi WADA mengimbau keras kepada IADO untuk bisa lebih intensif berkomunikasi, baik dengan Kemenpora maupun yang lainnya agar situasi kritikal ini dapat teratasi,” lanjut dia.

IADO, yang sebelumnya bernama LADI, sempat disanksi hukuman selama satu tahun oleh WADA pada Oktober 2021 karena dianggap tidak patuh dalam melakukan tes anti-doping.

Namun IADO akhirnya resmi terbebas dari sanksi pada Februari lalu setelah memenuhi syarat yang diminta WADA.

Meski sudah terbebas dari sanksi, IADO masih dalam tahap pengawasan ketat WADA guna memastikan bahwa mereka menjalankan aturan yang sejalan dengan WADA.

“Saya berharap semua pihak dapat memahami situasi kritis ini. Jangan sampai apa yang sudah dilakukan gugus tugas membuat kita kembali dalam posisi sulit dan Indonesia mendapat sanksi lagi,” katanya.

“WADA juga berencana datang ke Indonesia. Jadi saya berharap agar situasi ini bisa diatasi sehingga kita tidak mendapat sanksi,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper