Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinyal Positif Penyelesaian Sanksi WADA, Bakal Dicabut Maret 2022?

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) saat ini hampir merampungkan permasalahan yang tertunda yang diminta WADA dan sanksi WADA untuk Indonesia bisa segera dicabut.
Upacara penghormatan pemenang (UPP) Piala Thomas tanpa pengibaran bendera merah Putih, karena Indonesia kena sanksi dari lembaga WADA, Minggu (17/10/2021)./Instagram @badminton.inarnrn
Upacara penghormatan pemenang (UPP) Piala Thomas tanpa pengibaran bendera merah Putih, karena Indonesia kena sanksi dari lembaga WADA, Minggu (17/10/2021)./Instagram @badminton.inarnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA memberi sinyal bahwa Indonesia bisa kembali mendapatkan hak-haknya pada ajang olahraga internasional sebelum Maret 2022 atau lebih cepat dari durasi awal sanksi yang berlaku selama setahun.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menyampaikan bahwa WADA memberi respons positif saat menerima kunjungan gugus tugas ke kantornya di Lausanne, Swiss. Dia menyebut ada harapan sanksi bisa dicabut lebih cepat sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2021.

“Dalam rapat kemarin kami menyampaikan kepada WADA bahwa Indonesia sudah ditunggu event internasional, termasuk Asean Para Games, ini semua menunggu keputusan WADA. Dan jawaban dari mereka, sampaikan saja kepada semua institusi terkait agar jangan panik,” kata Okto dalam jumpa pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

“Saya kira ini bahasa yang tegas dan ada harapan bahwa sanksi ini bisa dicabut dan dipermudah dalam waktu yang singkat,” imbuhnya.

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) hingga saat ini hampir merampungkan permasalahan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA agar dapat kembali menyandang status compliance (patuh). Persyaratan yang sudah dilengkapi antara lain terkait masalah administratif seperti pemenuhan tenaga kerja penuh waktu hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.

Pekerjaan lain yang perlu selesaikan adalah perihal aspek legislasi yang mengharuskan agar undang-undang terkait doping disesuaikan dengan aturan WADA.

Aturan doping sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85. Namun WADA meminta agar aturan tersebut dapat direvisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.

Sementara itu, dalam Pasal 85 Ayat 3 tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah. Padahal WADA mengharuskan agar doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen tanpa campur tangan pemerintah.

Sanksi WADA, lanjut Okto, bisa saja dicabut lebih cepat dari Maret 2022 apabila revisi UU SKN, yang saat ini masih digodok di DPR RI, rampung lebih cepat.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto memastikan bahwa pihaknya terus bergerak agar revisi UU SKN bisa selesai lebih cepat.

“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan,” ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper