Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serius Calonkan Diri Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi Terbitkan Keppres No.9/2021

Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 ini menjadi tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.
Cincin Olimpiade di depan markas Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Lausanne, Swiss./Antara/Reuters
Cincin Olimpiade di depan markas Komite Olimpiade Internasional (IOC) di Lausanne, Swiss./Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 9/2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2021 ini menjadi tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Pasalnya, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan sehingga harus dibentuk panitia pencalonan.

“Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG,” bunyi keputusan yang dituangkan pada Pasal 1 ayat (1), dikutip dari laman Setkab, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia.

Adapun, tugas dari panitia ini adalah melakukan persiapan pencalonan (bidding); menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Dalam beleid itu pula disebutkan, Panitia INABCOG terdiri atas pengarah, penanggungjawab, dan pelaksana.

Pengarah sendiri diketuai oleh Wakil Presiden RI yang dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sebagai wakil ketua serta sejumlah anggota, termasuk Sekretaris Kabinet.

Pengarah bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggungjawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Sementara itu, penanggungjawab panitia INABCOG adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Lalu, pelaksana yang diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan; serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Ketua pelaksana sendiri dibantu oleh sekretaris dan anggota yang terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).

Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG yakni hingga 31 Desember 2024.

Selanjutnya disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sementara, pendanaan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut merupakan penerimaan negara, sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper