Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menpora Yakin Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Sesuai Jadwal

Menpora Zainudin Amali memastikan bahwa pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) rampung sesuai dengan jadwal yakni pada akhir 2020.
Pembangunan sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat./Antara-Ahmad Subaidi
Pembangunan sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memastikan bahwa pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), rampung sesuai dengan jadwal yakni pada akhir 2020.

"Schedule masih jalan. Sampai hari ini kami masih yakin bisa tercapai, akhir 2020 selesai semua," kata Zainudin di Jakarta pada Selasa (5/11/2019).

Hal tersebut diungkapkan Zainudin seusai melakukan pertemuan dengan PT Persero Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata Mandalika di Kantor Kemenpora.

Menpora menuturkan bahwa ia telah menanyakan soal kesiapan penyelenggaraan MotoGP 2021 sekaligus meminta komitmen ITDC agar turnamen balap internasional itu tetap dilaksanakan.

Sementara itu, Abdulbar M. Mansoer selaku Direktur Utama ITDC menyatakan bahwa pembangunan sirkuit masih dalam tahap penggalian lahan badan jalan yang dimulai sejak September lalu.

Dia juga tak menyangkal bahwa ITDC harus berpacu dengan waktu agar pembangunan sirkuit bisa selesai pada akhir 2020. "Januari nanti dengan Wika dan Waskita untuk membangun aspalnya. Kita harap selesai satu tahun," kata Abdulbar.

Mengenai jadwal resmi MotoGP Mandalika, Abdulbar belum bisa memberikan informasi secara lebih terperinci karena Dorna Sports baru akan merilis jadwalnya pada Agustus 2020.

Selanjutnya, apabila sirkuit sudah rampung pada 2020, akan diadakan kompetisi uji coba pra-musim yang rencananya diselenggarakan pada Februari atau Maret 2021.

Adapun terkait pembebasan lahan, Abdulbar memastikan bahwa seluruh lahan Mandalika yang mencapai 1.175 hektare itu sudah memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL) atas nama pemerintah. Sebanyak 6,5 hektare lahan yang digunakan pun sudah dibebaskan.

Dengan demikian, apabila masih ada pihak yang ingin mengklaim kepemilikan lahan, Abduldar meminta agar menyelesaikan masalah itu di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper