Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASIAN GAMES 2018: Pemprov DKI Tidak Akan Kenakan Pajak Hiburan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menarik pajak hiburan untuk acara pertandingan di Asian Games 2018.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memimpin rapat kerja persiapan Asian Games XVIII di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) memimpin rapat kerja persiapan Asian Games XVIII di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menarik pajak hiburan untuk acara pertandingan di Asian Games 2018.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, Asian Games termasuk ke dalam jenis pertandingan bertaraf internasional sehingga ditetapkan pajak  15% dari harga tiket. Adapun, dua daerah lain yang menjadi penyelenggara Asian Games, yaitu Palembang, dan Jawa Barat membebaskan biaya pajak tersebut.

Perbedaan ini karena wilayah DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang tidak memperbolehkan untuk menghapus seluruh pajak pokok yang telah ditetapkan. Kendati demikian, dalam Perda tersebut memberikan previlage kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan potongan pajak.

"Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setingggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak,"  demikian isi pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 pasal 43 ayat (1).

Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta atas previlage yang didapatkan tersebut bisa mematok pajak pokok Asian Games mencapai 7,5%. Akan tetapi, jumlah tersebut masih diupayakan untuk bisa turun kembali agar bisa lebih setara dengan venue Asian Games lain seperti Palembang dan Jawa Barat.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan  permasalahan pajak ini telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan dan diupayakan untuk bisa bebas pajak.

"Sudah dibicarakan tadi, semua pajak sesuai Keputusan Presiden [Keppres], nomornya tidak ingat," kata Anies setelah mengadakan pertemuan dengan Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee (INASGOC) di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Menurutnya, detail mengenai Keppres tersebut akan diungkapkan secara detail oleh pihak Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD). "Pemberian pajak itu hanya pada aktivitas komersial, tapi yang lainnya itu dibebeaskan pajak," ujarnya.

Oleh karena itu, dia menjelaskan  Pemprov DKI akan segera menyiapkan surat secara resmi kepada INASGOC terkait pembebasan pajak ini. Hal ini bertujuan untuk merumuskan kembali harga tiket yang akan diberikan kepada suporter yang datang ke pertandingan Asian Games.

"Nanti kami berkirim surat kepada INASGOC menyampaikan soal ini supaya bisa dijadikan dasar juga rujukan bagi daerah-daerah lain termasuk kabupaten kota," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler