Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Peleburan KONI & BSANK

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan tidak ada rencana peleburan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini (kanan)/Istimewa
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini (kanan)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan tidak ada rencana peleburan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

"Tidak ada rencana peleburan KONI dengan BSANK, yang benar kami sedang melakukan proses evaluasi terhadap BOPI dan BSAKN. Adapun terkait KONI, kami tidak melakukan evaluasi karena bukan LNS," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/10/2017).

Rini menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi, pada 2017 pemerintah telah membubarkan 2 Lembaga Non Struktural (LNS), yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Pemerintah juga telah melakukan penggabungan Konsil Kebidanan dengan Konsil Keperawatan menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), termasuk di dalamnya Konsil Kefarmasian dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

"Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur KTKI tersebut sudah di Sekretariat Negara, menunggu penetapan dari Presiden. Untuk Konsil Kedokteran tidak ikut digabungkan karena ada putusan MK Nomor 82/PPU-XII/2015," tambahnya.

Dia menjelaskan pembentukan KTKI merupakan kebijakan Pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, seperti Konsil Keperawatan Indonesia, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

Penggabungan tersebut akan mendukung koherensi kebijakan, efektivitas dan optimalisasi organisasi, serta efisiensi sumber daya manusia dan anggaran sebagai salah satu bentuk pelaksanaan reformasi kelembagaan.

Adapun, sebelumnya pemerintah  membubarkan 21 LNS. 10 LNS dibubarkan pada 2014, 2 LNS dibubarkan pada  2015, dan 9 LNS dibubarkan pada 2016.

"Dalam kurun waktu 2014 sampai 2017, pemerintah sudah membubarkan 23 LNS. Disamping itu, pemerintah juga sudah melakukan 5 transformasi kelembagaan. Semua kami lakukan dalam rangka mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang tepat fungsi [right function], tepat proses [right process] dan tepat ukuran [right size]," ungkap Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler