Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI ASIAN GAMES 2018: Polri Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka lain Ikhwan Agus (IK) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan sosialisasi Road Carnaval Asiang Games 2018.
Sekjen KONI Pusat Dody Iswandi./Istimewa
Sekjen KONI Pusat Dody Iswandi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka lain Ikhwan Agus (IK) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan sosialisasi "Road Carnaval" Asiang Games 2018.

"IK sebagai penyedia jasa kegiatan di Surabaya," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdi Irawan di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Selain Ikhwan Agus, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dody Iswandi.

Ia menuturkan penyidik menahan kedua tersangka tindak pidana korupsi tersebut, guna memudahkan penyidikan kasus.

Ferdi mengungkapkan, kedua tersangka menjalankan modus operandi melaksanakan sosialisasi kegiatan Asian Gamers 2018 di Surabaya, Jawa Timur dengan dokumen kontrak dan penunjukkan pemenang lelang tidak sesuai aturan.

"Banyak kegiatan yang diduga fiktif dan penunjukkan pemenang yang tidak sesuai dengan peraturan," ucap Ferdi.

Saat ini, petugas mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain terkait kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak Desember 2015 pada enam kota di Indonesia itu.

Kegiatan carnaval Asian Games 2018 itu berlangsung di Medan, Sumatra Utara, Palembang, Sumatra Selatan, Banten, Surabaya dan Makassar, Sulawesi Selatan serta Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian dugaan korupsi tersebut sekitar Rp5 miliar pada enam kota itu.

"Saat ini dilakukan audir BPKP DKI Jakarta untuk menentukan kerugian negara berdasarkan temuan penyidik di lapangan," ungkap Ferdi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler