Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PILKADA: Ridwan Kamil & Ahok Bakal Judicial Review Jika Kepala Daerah Dipilih DPRD

Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas di DPR menjadi fokus perbincangan antara kedua pemimpin, yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang dibahas di DPR menjadi fokus perbincangan antara kedua pemimpin, yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Keduanya sepakat menolak revisi RUU Pilkada dan saling menyemangati satu sama lain.

Ridwan mengatakan bahwa dirinya dan Ahok (sapaan akrab Basuki) tak akan menjadi pemimpin jika bukan rakyat yang memilih melalui mekanisme Pilkada secara langsung.

“Pemilihan langsung itu fundamental, orang kaya Pak Ahok, kaya saya gak akan jadi kalo gak ada pilkada langsung,” ujarnya usai menemui Ahok di Balai Kota, Jakarta pada Selasa (16/09/2014).

Ridwan yang sekaligus menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Musyawarah Komisariat Wilayah III ini menyatakan seluruh anggota organisasi Apeksi sudah sepakat untuk menolak RUU Pilkada. Selain itu, Apeksi juga berniat untuk menyempurnakan Pilkada Langsung agar tidak menghabiskan banyak anggaran.

“Kebetulan  saya mewakili walikota-walikota di organisasi [Apeksi]. Tapi kan seluruh organisasi di seluruh Indonesia sudah sepakat menolak RUU Pilkada dan sepakat menyempurnakan, kalau mahal kita bikin murah ya,” ujarnya.

Dia pun menyodorkan berbagai cara untuk meminimalkan biaya Pilkada misalnya Pilkada harus dilaksanakan serentak dan kampanye harus berjalan efektif artinya mengurangi porsi kampanye terbuka.

Jika RUU Pilkada ini disahkan oleh DPR, maka masih ada kesempatan bagi Apeksi untuk melakukan judicial review.

“Kalau masih tetap diputuskan kita punya hak untuk judicial review,” pungkas Ridwan.

Saat ini sedang bergulir pembahasan RUU Pilkada oleh DPR yang ingin mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah untuk dipilih dan ditetapkan oleh DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper