Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FIFA Tangguhkan Hukuman Barcelona

FIFA pada Rabu menangguhkan hukuman larangan transfer pemain yang dijatuhkan pada Barcelona saat klub itu sedang mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Barcelona uai juarai Piala Super Spanyol 2013/Ligabbva.com
Barcelona uai juarai Piala Super Spanyol 2013/Ligabbva.com

Bisnis.com, ZURICH -  FIFA pada Rabu (23/4/2014) waktu setempat atau Kamis (24/4/2014) WIB menangguhkan hukuman larangan transfer pemain yang dijatuhkan pada Barcelona saat klub itu sedang mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Badan sepak bola dunia itu, yang pada bulan ini melarang Barcelona untuk membeli pemain selama 14 bulan karena melanggar aturan pembelian pemain asing yang belum dewasa, mengumumkan penangguhan itu melalui sebuah pernyataan.

Barcelona sudah mengajukan banding terhadap apa yang akan menjadi pembatasan dramatis dalam kegiatan mereka dan mereka meminta hukuman tersebut ditangguhkan, kata FIFA.

Klub Spanyol itu sangat ingin menemukan penjaga gawang yang baru dan juga pengganti para pemain veteran seperti Carlos Puyol.

Ketua Komite Banding FIFA Larry Mussenden menyetujui bahwa dengan banding itu berarti hukuman akan ditangguhkan.

Menurut Mussenden, mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan pada klun, kompleksitas masalah, tanggal awal periode pendaftaran berikutnya - 1 Juli 2014 - dan juga kenyataan bahwa Komite Banding FIFA tampaknya tidak dalam posisi untuk mengambil keputusan pada masalah utama cukup awal, sehingga banding klub di depan Pengadilan Arbitrasi Olahraga masih akan diputuskan sebelum dimulainya masa pendaftaran pemain berikutnya.

Mussenden juga menjamin bahwa proses banding yang tepat dan memadai akan dilakukan dan pada saat yang sama, bahwa seluruh hak klub akan dihormati.

Komite Disiplin FIFA sebelumnya menjatuhkan hukuman larangan transfer pemain pada 2 April setelah menyatakan Barcelona bersalah atas pelanggaran "serius" pada aturan pemain di bawah umur.

Mereka juga menjatuhkan denda Asosiasi Sepak Bola Spanyol karena memperbolehkan kontrak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara/AFP

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper